kedudukan Koperasi setelah amandemen UUD 1945
TUGAS 3
1.Bagaimana kedudukan
Koperasi setelah amandemen UUD 1945?
Jawab : kedudukan Koperasi
setelah amandemen UUD 1945 semakin
mengaburkan peran strategis koperasi. Kajian ilmiah tentang koperasi yang
seharusnya menjadi dasar pengembangan sistem ekonomi koperasipun sama sekali
tidak berkembang maka wajar jika banyak koperasi (badan hukum) yang terjebak
kedalam praktek ekonomi kapitalis. Sebagian pengamat seperti Suroto berpendapat
bahwa Undang Undang Koperasi 2012 telah terjebak kedelam perangkap ide
tersebut. Ketidak mapanan landasan ilmiah sistem demokrasi ekonomi dengan
koperasi sebagai pengejawantahanya mendorong para perumus UU Kop mencari
alternatif mudah dengan "mengutip" ide sistem kapitalis yang memang
telah mapan. Perlu upaya akademis untuk menyusun kembali ide2 koperasi yang
tercecer untuk melengkapi kepingan2 komponen sistem ekonomi koperasi
2.Apakah
keberadaan Koperasi masih relevan dalam era globalisasi saat ini? Jelaskan!
Jawab : Ya. Buktinya bisa dilihat di banyak
negara maju. Di Belanda misalnya, Rabbo Bank adalah bank milik koperasi, yang
pada awal dekade 20-an merupakan bank ketiga terbesar dan konon bank ke 13
terbesar di dunia. Di banyak negara maju koperasi juga sudah menjadi bagian
dari sistem perekonomian. Ternyata koperasi bisa bersaing dalam sistem pasar
bebas, walaupun menerapkan asas kerja sama daripada persaingan. Di AS, 90%
lebih distribusi listrik desa dikuasai oleh koperasi. Di Kanada, koperasi
pertanian mendirikan industri pupuk dan pengeboran minyak bumi. Di
negara-negara Skandinavia, koperasi menjadi soko guru perekonomian.
3.Bagaimana peran
pemerintah dalam mengembangkan Koperasi pasca reformasi!
Jawab : Peran pemerintah dalam mengembangkan Koperasi
pasca reformasi adalah menumbuhkan
iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi,
memberikan perlindungan kepada koperasi melalui pemberian kemudahan dan
bimbingan dalam berusaha, serta melindungi publik dari aktivitas koperasi yang
merugikan masyarakat. Perlindungan kepada koperasi dan publik ini memerlukan
peran serta masyarakat, sehingga diperlukan upaya meningkatkan kesadaran
masyarakat terhadap kewirakoperasian. Selain
itu, Kementerian Koperasi dan UMKM juga menyusun program pengembangan kelembagaan
koperasi. Program ini bertujuan mewujudkan 70.000 unit koperasi yang
berkualitas yang mampu melayani lebih dari 20 juta anggota koperasi secara
berkelanjutan, sesuai dengan prinsip-prinsip dan nilai dasar koperasi. Program Kemenkop dan UMKM juga mencakup bidang
legislasi. Program ini bertujuan menyempurnakan Undang-undang Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha
Kecil agar mampu mendukung dinamika pemberdayaan KUMKM di Indonesia pada masa
mendatang
Comments
Post a Comment