kedudukan Koperasi setelah amandemen UUD 1945



TUGAS 3

1.Bagaimana kedudukan Koperasi setelah amandemen UUD 1945?
Jawab : kedudukan Koperasi setelah amandemen UUD 1945 semakin mengaburkan peran strategis koperasi. Kajian ilmiah tentang koperasi yang seharusnya menjadi dasar pengembangan sistem ekonomi koperasipun sama sekali tidak berkembang maka wajar jika banyak koperasi (badan hukum) yang terjebak kedalam praktek ekonomi kapitalis. Sebagian pengamat seperti Suroto berpendapat bahwa Undang Undang Koperasi 2012 telah terjebak kedelam perangkap ide tersebut.  Ketidak mapanan landasan ilmiah sistem demokrasi ekonomi dengan koperasi sebagai pengejawantahanya mendorong para perumus UU Kop mencari alternatif mudah dengan "mengutip" ide sistem kapitalis yang memang telah mapan. Perlu upaya akademis untuk menyusun kembali ide2 koperasi yang tercecer untuk melengkapi kepingan2 komponen sistem ekonomi koperasi


2.Apakah keberadaan Koperasi masih relevan dalam era globalisasi saat ini? Jelaskan!
Jawab : Ya. Buktinya bisa dilihat di banyak negara maju. Di Belanda misalnya, Rabbo Bank adalah bank milik koperasi, yang pada awal dekade 20-an merupakan bank ketiga terbesar dan konon bank ke 13 terbesar di dunia. Di banyak negara maju koperasi juga sudah menjadi bagian dari sistem perekonomian. Ternyata koperasi bisa bersaing dalam sistem pasar bebas, walaupun menerapkan asas kerja sama daripada persaingan. Di AS, 90% lebih distribusi listrik desa dikuasai oleh koperasi. Di Kanada, koperasi pertanian mendirikan industri pupuk dan pengeboran minyak bumi. Di negara-negara Skandinavia, koperasi menjadi soko guru perekonomian.


3.Bagaimana peran pemerintah dalam mengembangkan Koperasi pasca reformasi!
Jawab :  Peran pemerintah dalam mengembangkan Koperasi pasca reformasi adalah menumbuhkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi, memberikan perlindungan kepada koperasi melalui pemberian kemudahan dan bimbingan dalam berusaha, serta melindungi publik dari aktivitas koperasi yang merugikan masyarakat. Perlindungan kepada koperasi dan publik ini memerlukan peran serta masyarakat, sehingga diperlukan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewirakoperasian.  Selain itu, Kementerian Koperasi dan UMKM juga menyusun program pengembangan kelembagaan koperasi. Program ini bertujuan mewujudkan 70.000 unit koperasi yang berkualitas yang mampu melayani lebih dari 20 juta anggota koperasi secara berkelanjutan, sesuai dengan prinsip-prinsip dan nilai dasar koperasi.  Program Kemenkop dan UMKM juga mencakup bidang legislasi. Program ini bertujuan menyempurnakan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil agar mampu mendukung dinamika pemberdayaan KUMKM di Indonesia pada masa mendatang

Comments

Popular posts from this blog

Langkah-Langkah Untuk Keluar dari Virtual Box

Penyimpulan Langsung

Kriteria Kuantitatif dan kriterian Kualitatif