Hubungan pusat- daerah yang menyangkut aspek pengawasan merupakan bentuk pengendalian. Berikan tanggapan Saudara terhadap pernyataan tersebut!
Dalam
bahasa Indonesia seringkali controlling diterjemahkan dengan
pengendalian. Sedangkan pengendalian sering diartikan sebagai usaha pengawasan
disertai dengan tindakan lanjutan dengan tujuan agar suatu kegiatan yang sedang
dilaksanakan dapat mencapai sasaran menurut rencana yang telah ditetapkan.
Dengan demikian pengendalian mempunyai lingkup yang lebih luas dari pengawasan.
Pengendalian mencakup: (1) pengawasan, baik preventif maupun represif; (2)
petunjuk pengarahan/instruksi dari pimpinan; (3) peninjauan dari pengamatan
secara langsung di tempat kegiatan; (4) menghimpun dan menganalisis semua informasi
yang berhubungan dengan kegiatan proyek yang bersangkutan dan (5) menentukan
kebijakan lebih lanjut.
Jadi
pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan pemerintahan sesungguhnya berasal
dari kata yang sama controlling yang dapat dimaknai sebagai aktivitas
pokok dalam manajemen yang disertai tindakan lanjutan dengan tujuan agar
pelaksanaan pemerintahan berlangsung efisien, efektif dan etis untuk mencapai
sasaran menurut rencana yang telah ditetapkan dengan hasil yang dikehendaki.
Dalam konsep otonomi daerah pengawasan pelaksanaan pemerintahan daerah
dilakukan oleh pemerintah pusat dengan berpijak pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku (UU Nomor 32 tahun 2004).
Comments
Post a Comment