Kriteria/pras yarat dan prakondisi yang diperlukan untuk membangun pelayanan publik yang memenuhi hak dasar warga dan prinsip keadilan sebagai berikut : 1) Kriteria Kuantitatif ; a. Kesederhanaan, yaitu prosedur/ tata cara pelayanan diselenggarakan secara mudah, lancar, ceoat dan tepat. Tidak berbelit-belit dan mudah dipahami masyarakat b. Kejelasan dan kepastian yaitu mencakup prosedur pelayanan, persyaratan pelayanan, unit kerja yang berwenang dan bertanggung jawab, serta rincian biaya dan waktu c. Keamanan: yaitu bahwa proses hasil pelayanan dapat memberikan keamanan dan kenyaman dan kepastian hukum bagi masyarakat. d. Keterbukaan: yaitu proses pelayanan yang wajib ditransformasikan secara terbuka agar mudah diketahui masyarakat baik diminta maupun tidak diminta. e. Efisiensi ...
Comments
Post a Comment