Posts

Showing posts from March, 2014

Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain

1.       Yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang non koperasi antara lain adalah: a.       Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi. b.       Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy). c.        Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham. d.       Tujuan badan usaha non koperasi pada