Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain



1.      Yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang non koperasi antara lain adalah:
a.      Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.
b.      Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).
c.       Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.
d.      Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
e.      Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.

2.      Mengapa prinsip-prinsip koperasi mempunyai arti yang sangat penting dalam rangka mewujudkan cita-cita koperasi ?
Karena Prinsip koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.
Adapun prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Sifat keanggotaan koperasi sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia. Sukarela dalam koperasi berarti atas kemauan sendiri tanpa paksaan oleh siapa pun. Sifat kesukarelaan mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi. Terbuka berarti tidak dihalang-halangi untuk masuk atau keluar sebagai anggota,asalkan tidak mengganggu kegiatan koperasi. Terbuka juga berarti tidak mengadakan perbedaan atau diskriminasi berdasarkan aliran politik atau agama yang dianut oleh warga Negara Indonesia.
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Prinsip demokrasi menunjukan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanaan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi. Koperasi dibenutk oleh para anggota. Hasil rapat anggota untuk melayani anggota-anggota itu sendiri. Dengan demikian, koperasi adalah milik anggota. Oleh karena itu, semua keputusan penting untuk mencapai tujuan koperasi.Hasil rapat anggota mengikat semua anggota.
3.      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.Prinsip ini menghendaki agar pembagian sisa hasil usaha tidak didasarkan pada besar kecilnya modal yang disetor oleh anggota kepada koperasi. Jasa anggota ( yaitu jasa-jasa penyimpanan modal, banyaknya pembeli pada koperasi, dan lain-lain ) terhadap koperasi bergantung pada banyaknya kegiatan masing-masing anggota. Koperasi konsumsi misalnya. Anggota yang paling banyak membeli barang konsumsi di koperasi itu, bukan membeli di tempat lain, akan memiliki usaha yang besar. 
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modalArtinya koperasi tidak akan memberikan balas jasa/bunga terhadap modal dalam jumlah yang lebih tinggi dari tingkat bunga yang berlaku di bank pemerintah. Penguasaan modal dalam koperasi dan juga bukan alat untuk mencari keuntungan semata. Namun sebaliknya, modal dalam koperasi berungsi sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
5.      Kemandirian Prinsip ini menghendaki koperasi harus dapat berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain. Kemandirian juga berarti bahwa koperasi juga harus mampu mengembangkan kebebasan yang bertanggung jawab, menumbuhkan otonomi bagi kegiatan usahanya, dan swadaya. Artinya, koperasi berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri dan memiliki kerendahan untuk mengelola diri sendiri. Hal ini juga berarti koperasi harus mampu berdiri sejajar dengan BUMN dan BUMS.

Comments

Popular posts from this blog

Langkah-Langkah Untuk Keluar dari Virtual Box

Penyimpulan Langsung

Kriteria Kuantitatif dan kriterian Kualitatif