Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain
1. Yang membedakan
koperasi dengan badan usaha lain yang non koperasi antara lain adalah:
a. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan
modal sebagaimana perusahaan non koperasi.
b. Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non
koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki
oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang
sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man
one vote, by proxy).
c. Pada koperasi, anggota adalah pemilik
sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang
dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau
kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha
yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan
usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi
pemegang saham.
d. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya
adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah
memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi
anggota.
e. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa
basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota
kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham
memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.
2. Mengapa
prinsip-prinsip koperasi mempunyai arti yang sangat penting dalam rangka
mewujudkan cita-cita koperasi ?
Karena Prinsip koperasi adalah
ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai
pedoman kerja koperasi.
Adapun prinsip-prinsip koperasi
sebagai berikut :
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka. Sifat keanggotaan koperasi sukarela dan terbuka untuk setiap warga
Negara Indonesia. Sukarela dalam koperasi berarti atas kemauan sendiri tanpa
paksaan oleh siapa pun. Sifat kesukarelaan mengandung makna bahwa seorang
anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang
ditentukan dalam anggaran dasar koperasi. Terbuka berarti tidak
dihalang-halangi untuk masuk atau keluar sebagai anggota,asalkan tidak
mengganggu kegiatan koperasi. Terbuka juga berarti tidak mengadakan perbedaan
atau diskriminasi berdasarkan aliran politik atau agama yang dianut oleh warga
Negara Indonesia.
2.
Pengelolaan dilakukan secara
demokratis. Prinsip demokrasi menunjukan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan
atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan
melaksanaan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi dalam koperasi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi. Koperasi dibenutk oleh para anggota. Hasil rapat anggota untuk
melayani anggota-anggota itu sendiri. Dengan demikian, koperasi adalah milik
anggota. Oleh karena itu, semua keputusan penting untuk mencapai tujuan
koperasi.Hasil rapat anggota mengikat semua anggota.
3.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.Prinsip ini menghendaki agar pembagian sisa hasil usaha tidak
didasarkan pada besar kecilnya modal yang disetor oleh anggota kepada koperasi.
Jasa anggota ( yaitu jasa-jasa penyimpanan modal, banyaknya pembeli pada
koperasi, dan lain-lain ) terhadap koperasi bergantung pada banyaknya kegiatan
masing-masing anggota. Koperasi konsumsi misalnya. Anggota yang paling banyak
membeli barang konsumsi di koperasi itu, bukan membeli di tempat lain, akan
memiliki usaha yang besar.
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modalArtinya koperasi tidak akan memberikan balas jasa/bunga terhadap
modal dalam jumlah yang lebih tinggi dari tingkat bunga yang berlaku di bank
pemerintah. Penguasaan modal dalam koperasi dan juga bukan alat untuk mencari
keuntungan semata. Namun sebaliknya, modal dalam koperasi berungsi sebagai alat
untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
5.
Kemandirian Prinsip ini menghendaki
koperasi harus dapat berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain.
Kemandirian juga berarti bahwa koperasi juga harus mampu mengembangkan
kebebasan yang bertanggung jawab, menumbuhkan otonomi bagi kegiatan usahanya,
dan swadaya. Artinya, koperasi berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri
dan memiliki kerendahan untuk mengelola diri sendiri. Hal ini juga berarti
koperasi harus mampu berdiri sejajar dengan BUMN dan BUMS.
Comments
Post a Comment