Posts

Strategi Good Governance dalam Penyelenggaraan Pemerintah Kecamatan

Strategi Good Governance dalam Penyelenggaraan Pemerintah Kecamatan Good and Clean Government merupakan pemerintah yang taat azas, tidak ada penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang serta efisien, efektif, hemat danbebas KKN. Tujuan akhir dari Good and cleangovernment  adalah terwujudnya Good Governance. Good Governance pada umumnya diartikan sebagai pengelolaan pemerintahan yang baik. Kata „baik ‟ disini dimaksudkan sebagai mengikuti kaidah-kaidahtertentu sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Good Governance .Kunci utama memahami good governance adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di dalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerjasuatu pemerintahan. Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila ia telahbersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip good governance . Menyadari pentingnya masalah ini, prinsip-prinsip good governance dapat dilihat sebagai berikut : a.         Partisipas...

HUBUNGAN KEWENANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN PEMERINTAH DAERAH

Model Hubungan Pusat dan Daerah A.     Hubungan kedudukan pemerintah daerah terhadap pusat menurut Dennis Kavanagh: Agency Model : pemerintah daerah dianggap sebagai pelaksana belaka Partnership Model : pemerintah daerah memiliki kebebasan untuk melakukan local choice B.     Sistem Hubungan Pusat dan Daerah menurut Nimrod Raphaeli: Comprehensive Local Government System : pemerintah pusat banyak sekali menyerahkan urusan dan wewenangnya kepada pemerintah daerah. Pemerintah Daerah memiliki kekuasaan yang besar. Partnership System : beberapa urusan yang jumlahnya cukup memadai diserahkan oleh pusat kepada daerah, wewenang lain tetap di pusat. Dual System : imbangan kekuasaan pusat dan daerah telah mulai lebih banyak dimiliki pusat pada daerah yang bersangkutan. Integrated Administrative System : Pusat mengatur secara langsung daerah bersangkutan mengenai segala pelayanan teknis melalui koo...

Prosedur audit SDM

Prosedur audit SDM (sumber daya manusia) merupakan pengaturan tata cara pelaksanaan audit SDM (sumber daya manusia) , yang mencakup aspek-aspek sebagai berikut : 1.         Kebijakan : Diisi dengan pernyataan formal top management yang akan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan audit SDM (sumber daya manusia) . 2.         Tujuan : Diisi penjelasan mengenai maksud atau tujuan audit SDM (sumber daya manusia) yang ingin dicapai. 3.         Referensi : Diisi penjelasan acuan yang digunakan dalam pembuatan prosedur audit SDM (sumber daya manusia) . 4.         Lingkup Aplikasi : Diisi penjelasan mengenai lingkup penerapan prosedur ini di perusahaan. 5.         Tanggung Jawab : Diisi dengan jabatan-jabatan yang terlibat dalam audit SDM (sumber daya manusia) dan penjelasan tanggung jawab setiap j...