Prinsip Koperasi
1.Diskusikan
dengan teman anda, Apa yang membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi yang
bukan Koperasi/Swasta!
Jawab
- Yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang non koperasi antara lain adalah:
a.
Koperasi adalah kumpulan orang,
bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.
b.
Kalau di dalam suatu badan
usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau
modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki
jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa
diwakilkan (one man one vote, by proxy).
c.
Pada koperasi, anggota adalah
pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang
dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau
kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha
yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan
usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi
pemegang saham.
d.
Tujuan badan usaha non koperasi
pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi
adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi
anggota.
e.
Anggota koperasi memperoleh bagian
dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing
anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang
saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.
2.Diskusikan
dengan teman anda, Mengapa prinsip-prinsip koperasi mempunyai arti yang sangat
penting dalam rangka mewujudkan cita-cita koperasi?
Jawab : Mengapa prinsip-prinsip koperasi mempunyai arti yang sangat
penting dalam rangka mewujudkan cita-cita koperasi ?
Karena Prinsip koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku
dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.
Adapun prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Sifat keanggotaan koperasi
sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia. Sukarela dalam
koperasi berarti atas kemauan sendiri tanpa paksaan oleh siapa pun. Sifat
kesukarelaan mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri
dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar
koperasi. Terbuka berarti tidak dihalang-halangi untuk masuk atau keluar
sebagai anggota,asalkan tidak mengganggu kegiatan koperasi. Terbuka juga
berarti tidak mengadakan perbedaan atau diskriminasi berdasarkan aliran politik
atau agama yang dianut oleh warga Negara Indonesia.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Prinsip demokrasi menunjukan
bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota.
Para anggota itulah yang memegang dan melaksanaan kekuasaan tertinggi dalam
koperasi. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi sebagai
pencerminan demokrasi dalam koperasi. Koperasi dibenutk oleh para anggota.
Hasil rapat anggota untuk melayani anggota-anggota itu sendiri. Dengan
demikian, koperasi adalah milik anggota. Oleh karena itu, semua keputusan
penting untuk mencapai tujuan koperasi.Hasil rapat anggota mengikat semua
anggota.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.Prinsip ini menghendaki agar
pembagian sisa hasil usaha tidak didasarkan pada besar kecilnya modal yang
disetor oleh anggota kepada koperasi. Jasa anggota ( yaitu jasa-jasa
penyimpanan modal, banyaknya pembeli pada koperasi, dan lain-lain ) terhadap
koperasi bergantung pada banyaknya kegiatan masing-masing anggota. Koperasi
konsumsi misalnya. Anggota yang paling banyak membeli barang konsumsi di
koperasi itu, bukan membeli di tempat lain, akan memiliki usaha yang
besar.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modalArtinya koperasi
tidak akan memberikan balas jasa/bunga terhadap modal dalam jumlah yang lebih
tinggi dari tingkat bunga yang berlaku di bank pemerintah. Penguasaan modal
dalam koperasi dan juga bukan alat untuk mencari keuntungan semata. Namun sebaliknya,
modal dalam koperasi berungsi sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota.
5. Kemandirian Prinsip ini menghendaki koperasi harus dapat berdiri
sendiri tanpa tergantung pada pihak lain. Kemandirian juga berarti bahwa
koperasi juga harus mampu mengembangkan kebebasan yang bertanggung jawab,
menumbuhkan otonomi bagi kegiatan usahanya, dan swadaya. Artinya, koperasi
berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri dan memiliki kerendahan untuk
mengelola diri sendiri. Hal ini juga berarti koperasi harus mampu berdiri
sejajar dengan BUMN dan BUMS.
Comments
Post a Comment